Hanya Pekerja Ini yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Pegawai BUMN Dapat Gak Ya?

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Sabtu 27 Agustus 2022 06:02 WIB
BLT subsidi gaji Rp1 juta cair. (Foto: Okezone)
Share :

b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000

d. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

e. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Selengkapnya: Ini Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji, Cek Rekening Saldo Bertambah Rp1 Juta

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya