Waspada 'Hantu' Inflasi Bergentayangan Usai Tarif Ojol Naik

Risky Fauzan, Jurnalis
Sabtu 27 Agustus 2022 12:32 WIB
Inflasi (Foto: Okezone)
Share :

Adapun kenaikan tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan itu diteken pada 4 Agustus 2022. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Hendro.

Beleid itu mengatur rata-rata kenaikan tarif dasar ojek online bervariasi dari 30 persen hinga 40 persen. Tarif per kilometer di Jabodetabek naik menjadi Rp 2.600 - 2.700 per kilometer, dan Rp 2.250 - 2.650 per kilometer. Perusahaan aplikasi kemjudian diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya