Seperti diketahui, RI membebaskan pungutan ekspor minyak sawit sejak pertengahan Juli 2022. Kebijakan ini masih akan berjalan hingga 31 Agustus 2022. Sebelumnya, para asosiasi petani sawit RI meminta pemerintah memperpanjang pembebasan pungutan ekspor CPO.
Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan perpanjangan ini diperlukan untuk mendorong percepatan ekspor dan meningkatkan harga tandan buah segar (TBS) di level petani.
"Sudah sewajarnya pemerintah tidak memberlakukan dulu pungutan ekspor sawit dalam waktu dekat, atau setidaknya memperpanjang periode relaksasi ini. Saya berpendapat supaya pungutan ini sementara dikesampingkan dulu sampai harga TBS Petani di atas Rp3.000 per kg," kata Gulat dalam keterangan resminya.
(Taufik Fajar)