JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.05/2022 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Mashill Internasional Finance pada tanggal 16 Agustus 2022 yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 141, Blok 1/6, RT -10 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; dan
3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.