JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau Antam kalah dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said di tingkat kasasi.
Akibat hal itu, Antam harus membayar emas batangan seberat 1.136 kilogram kepada Budi.
Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas Mino mengatakan, terlepas dari kasus hukum, jika Antam harus membayar sejumlah uang setara emas tersebut jelas berdampak pada kinerja keuangan.
"Tapi terlepas dari itu sebenarnya untuk Antam sendiri kami masih merekomendasikan beli ya, mengingat untuk sentimen jangka panjangnya dari segi segmen bisnis yang lain yaitu nikel masih cukup menjanjikan," kata Mino dalam segmen Market Buzz Power Breakfast IDX, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA:Kalah Gugatan, Antam Klaim Sudah Serahkan Emas Sesuai Kesepakatan
Perihal saham ANTM, jika bertujuan untuk investasi, kata Mino, strategi yang paling ideal adalah justru mencicil beli ketika harganya itu mengalami koreksi, bukan ketika harga sedang mengalami kenaikan.