Wow! Mengintip Besaran Gaji PNS Lulusan S1 serta Tunjangannya

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 16:03 WIB
Ilustrasi Gaji PNS (Foto: Okezone)
Share :

Sebelum dilantik menjadi PNS, CPNS harus menjalani masa prajabatan atau percobaan yang akan dilaksanakan selama satu tahun. Dalam masa tersebut, CPNS akan menjalani proses pendidikan dan pelatihan yang hanya bisa diikuti sekali.

Apabila CPNS dinyatakan lulus dari pendidikan dan pelatihan serta memenuhi syarat, maka mereka akan diangkat menjadi PNS dan mendapatkan gaji yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji PNS Golongan I - IV

Gaji yang diterima seorang PNS tentunya berbeda-beda tergantung dari golongannya. Nah berikut adalah gaji PNS dari Golongan I hingga Golongan IV:

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya