Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
-Tunjangan PNS
Selain gaji pokok yang akan diterima setiap bulannya, PNS juga akan mendapatkan beberapa tunjangan. Tunjangan tersebut yaitu:
-Tukin atau Tunjangan Kinerja
Tunjangan ini merupakan tunjangan yang paling besar. Namun besaran tunjangannya berbeda-beda, tergantung dari kelas atau jabatan pada setiap instansi.
-Tunjangan Suami atau Istri
PNS yang sudah menikah akan diberikan tunjangan untuk suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok. Apabila suami dan istri sama-sama PNS maka tunjangan hanya diberikan pada salah satunya dengan acuan gaji pokok terbesar.
-Tunjangan Anak
Setiap anak PNS akan diberikan tunjangan anak sebesar 2 % dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak. Tunjangan tersebut akan diberikan saat usia anak masih di bawah 18 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
-Tunjangan Makan
Beberapa instansi akan memberikan tunjangan makan bagi PNS dengan besaran Rp. 35.000 untuk Golongan I dan II, serta Rp. 37.000 untuk golongan III, dan Rp. 41.000 untuk golongan IV.
-Tunjangan Jabatan
PNS dengan posisi tertentu akan mendapatkan tunjangan jabatan. Biasanya yang mendapatkan tunjangan ini adalah PNS yang berada di jenjang jabatan struktural atau jenjang eselon.
Demikian informasi mengintip besaran gaji PNS lulusan S1 serta tunjangannya menarik untuk dibahas.
(RIN)
(Rani Hardjanti)