Wow! Mengintip Besaran Gaji PNS Lulusan S1 serta Tunjangannya

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 16:03 WIB
Ilustrasi Gaji PNS (Foto: Okezone)
Share :

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

-Tunjangan PNS

Selain gaji pokok yang akan diterima setiap bulannya, PNS juga akan mendapatkan beberapa tunjangan. Tunjangan tersebut yaitu:

-Tukin atau Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini merupakan tunjangan yang paling besar. Namun besaran tunjangannya berbeda-beda, tergantung dari kelas atau jabatan pada setiap instansi.

-Tunjangan Suami atau Istri

PNS yang sudah menikah akan diberikan tunjangan untuk suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok. Apabila suami dan istri sama-sama PNS maka tunjangan hanya diberikan pada salah satunya dengan acuan gaji pokok terbesar.

-Tunjangan Anak

Setiap anak PNS akan diberikan tunjangan anak sebesar 2 % dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak. Tunjangan tersebut akan diberikan saat usia anak masih di bawah 18 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.

-Tunjangan Makan

Beberapa instansi akan memberikan tunjangan makan bagi PNS dengan besaran Rp. 35.000 untuk Golongan I dan II, serta Rp. 37.000 untuk golongan III, dan Rp. 41.000 untuk golongan IV.

-Tunjangan Jabatan

PNS dengan posisi tertentu akan mendapatkan tunjangan jabatan. Biasanya yang mendapatkan tunjangan ini adalah PNS yang berada di jenjang jabatan struktural atau jenjang eselon.

Demikian informasi mengintip besaran gaji PNS lulusan S1 serta tunjangannya menarik untuk dibahas.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya