JAKARTA- Mengintip besaran gaji PNS lulusan S1 serta tunjangannya menarik untuk dibahas. Mengenal pangkat golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta besaran gaji dan tunjangannya. Bekerja menjadi seorang PNS masih menjadi daya tarik masyarakat.
PNS masih menarik karena ada gaji tetap, belum termasuk tunjangan dan jaminan pensiun. Di mana, setiap ada pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu saja ramai pendaftar.
Mengintip besaran gaji PNS lulusan S1 serta tunjangannya menarik untuk dibahas dikarenakan banyaknya peminta.
CPNS yang belum ditetapkan sebagai PNS akan mendapatkan gaji sebesar 80 persen dari total besaran gaji PNS. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 tahun 2012.
Sebelum dilantik menjadi PNS, CPNS harus menjalani masa prajabatan atau percobaan yang akan dilaksanakan selama satu tahun. Dalam masa tersebut, CPNS akan menjalani proses pendidikan dan pelatihan yang hanya bisa diikuti sekali.
Apabila CPNS dinyatakan lulus dari pendidikan dan pelatihan serta memenuhi syarat, maka mereka akan diangkat menjadi PNS dan mendapatkan gaji yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji PNS Golongan I - IV
Gaji yang diterima seorang PNS tentunya berbeda-beda tergantung dari golongannya. Nah berikut adalah gaji PNS dari Golongan I hingga Golongan IV:
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
-Tunjangan PNS
Selain gaji pokok yang akan diterima setiap bulannya, PNS juga akan mendapatkan beberapa tunjangan. Tunjangan tersebut yaitu:
-Tukin atau Tunjangan Kinerja
Tunjangan ini merupakan tunjangan yang paling besar. Namun besaran tunjangannya berbeda-beda, tergantung dari kelas atau jabatan pada setiap instansi.
-Tunjangan Suami atau Istri
PNS yang sudah menikah akan diberikan tunjangan untuk suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok. Apabila suami dan istri sama-sama PNS maka tunjangan hanya diberikan pada salah satunya dengan acuan gaji pokok terbesar.
-Tunjangan Anak
Setiap anak PNS akan diberikan tunjangan anak sebesar 2 % dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak. Tunjangan tersebut akan diberikan saat usia anak masih di bawah 18 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
-Tunjangan Makan
Beberapa instansi akan memberikan tunjangan makan bagi PNS dengan besaran Rp. 35.000 untuk Golongan I dan II, serta Rp. 37.000 untuk golongan III, dan Rp. 41.000 untuk golongan IV.
-Tunjangan Jabatan
PNS dengan posisi tertentu akan mendapatkan tunjangan jabatan. Biasanya yang mendapatkan tunjangan ini adalah PNS yang berada di jenjang jabatan struktural atau jenjang eselon.
Demikian informasi mengintip besaran gaji PNS lulusan S1 serta tunjangannya menarik untuk dibahas.
(RIN)
(Rani Hardjanti)