Kenaikan Tarif Ditunda, Abang Ojol Dipastikan Dapat Bansos

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Selasa 30 Agustus 2022 13:05 WIB
Bansos ojol cair. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) resmi ditunda.

Di mana kenaikan itu harusnya mulai diberlakukan pada 29 Agustus 2022 kemarin, namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda dulu.

Meski kenaikan tarif ojol ditunda, pemerintah memastikan akan mencairkan bantuan sosial (bansos).

Adapun bansos ini akan diterima ojol sebagai pengalihan subsidi BBM.

 BACA JUGA:Harga BBM Bakal Naik, Bansos Rp2,17 Triliun Cair ke Sopir Angkot hingga Ojol

Bansos tersebut juga bertujuan membantu sektor transportasi.

Diumumkan bahwa bansos ini akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp2,17 triliun.

Penerima bansos ini pun seperti angkutan umum, ojek dan bahkan nelayan dengan tambahan perlindungan sosial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan kalau bantuan tersebut akan disalurkan pada pekan ini.

Diketahui, total anggaran bansos ini sebesar Rp24,17 triliun.

Tak hanya untuk sektor transportasi, bansos ini cair ke 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp150 ribu sebanyak 4 kali, dengan total anggaran Rp12,4 triliun.

Serta ke 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.

Sebagai informasi, Kemenhub sempat mengumumkan rincian tarif ojol di sejumlah lokasi.

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya