Sehingga PT Pos Indonesia memiliki kewajiban mengantar bantuan itu hingga ke rumah masyarakat.
"PT Pos kewajibannya melaporkan kepada saya, foto rumah sama foto dia (penerima) di rumah itu, jadi dokumen lengkap. Data itu bukan by address dan by name saja, tapi ada foto rumah dan kondisi rumahnya. Misal ada komplain, karena misalnya dia lupa sudah menerima, ada fotonya," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp24,17 triliun kepada masyarakat.
Baca Selengkapnya: Jadwal Pencairan BLT Rp600.000 Sebelum Harga BBM Pertalite Naik
(Zuhirna Wulan Dilla)