Subsidi Energi Rp502 Triliun Disebut Siluman, Stafsus Sri Mulyani Buka Suara

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Kamis 01 September 2022 15:34 WIB
Ilustrasi APBN. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan kembali membahas soal subsidi energi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebesar Rp502,4 triliun.

Hal itu dijelaskan melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun buka suara menjelaskan kembali soal subsidi energi.

"Selamat malam. Saya akan bahas pertanyaan seolah anggaran subsidi energi kayak siluman. Padahal semua jelas. Sebagaimana saya bahas sebelumnya, Pemerintah melalui Perpres 98/2022 menganggarkan subsidi dan kompensasi bahan bakar dan energi sebesar Rp502,4 triliun," tulisnya melalui akun Twitter resmi @prastow pada Rabu (31/9/2022).

Dia merincikan kalau besaran subsidi itu sudah jelas dalam perpres yang sudah diatur.

"Legalitas Perpres 98/2022 sdh saya bahas. Saya rasa kita setuju dgn besaran subsidi energi sebesar Rp208,9T karena sdh jelas di Lampiran IV Perpres 98/2022 bagian 999.07.11. Lalu di mana letak angka kompensasi Rp293,5 triliun itu? Ini yg diributkan. Hikmahnya banyak yg peduli APBN," jelasnya.

Dia juga memastikan kalau paparan mengenai subsidi energi itu sudah transparan dan tak ada yang ditutupi.

"Mari kita menuju ke Lampiran IV bagian 999.08. Bagi yang belum tahu apa itu BA 999.08 silakan cek PMK-127/2020 stdd PMK-23/2021. Namun saya coba jelaskan sedikit karena ada tuduhan seolah pos ini gelondongan yg tak transparan," katanya.

Di mana dalam bagian tersebut ada anggaran untuk menampung belanja pemerintah pusat terkait keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain yang pagu anggarannya tidak dialokasikan.

"Ada byk fungsi di situ, namun mari fokus di fungsi EKONOMI jenis Belanja Lain-Lain. Sesuai PMK-127/2020, Belanja Lain-Lain al digunakan untuk penyediaan cadangan anggaran utk keperluan tertentu, salah satunya: Cadangan Pembayaran Kompensasi Tarif Tenaga Listrik dan HJE BBM," bebernya.

Dia juga mengungkapkan soal alokasi kompensasi cadangan.

"Nah di situlah alokasi kompensasi sebesar Rp293,5T dicadangkan. Kenapa “cadangan”? Karena perlu banyak filter biar cair: Audit BPK, Reviu BPKP, dan kesepakatan 3 menteri: Menkeu, Menteri ESDM, Menteri BUMN terkait kebijakan dana kompensasi (PMK 159/2021). Sangat akuntabel!" tegasnya.

Kemudian, dia menegaskan kembali kalau anggaran ini tak dibuat asal-asalan melainkan sudah diatur sedemikian rupa dengan menerapkan fungsi ekonomi.

"Ini bukan otak-atik gathuk bin ndobos. Selain Rp293,5T alokasi kompensasi, ada unsur lain seperti cadangan subsidi IJP, cadangan subsidi pupuk, operasional SKK Migas, dan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal yg membuat total fungsi ekonomi menjadi Rp301.160.266.722," ucapnya.

Lalu, dia menyebut kalau alokasi cadangan itu belum tentu akan terpakai semua.

"Krn bersifat cadangan, belum tentu semua alokasi kompensasi terpakai. Semua akan tergantung pada besaran tagihan Badan Usaha, hasil reviu BPKP, hasil audit BPK, dan kesepakatan 3 menteri. Untuk gambaran jelas, silakan cek situs BPK lalu baca2 LHP LKPP tahun2 sebelumnya," ungkapnya.

Terakhir, dia memastikan kalau anggaran subsidi energi itu dikelola sesuai dasar hukum yang berlaku.

"Bagi yang masih penasaran mengenai transparansi, pengaturan pergeseran anggaran dan kewenangan Menkeu mengelola anggaran belanja lain2. Dasar hukumnya PP 90/2010 dan PP 45/2013. Jadi ini praktik lazim dan sah setidaknya sejak 2010," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya