JAKARTA - Kementerian Keuangan kembali membahas soal subsidi energi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebesar Rp502,4 triliun.
Hal itu dijelaskan melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun buka suara menjelaskan kembali soal subsidi energi.
"Selamat malam. Saya akan bahas pertanyaan seolah anggaran subsidi energi kayak siluman. Padahal semua jelas. Sebagaimana saya bahas sebelumnya, Pemerintah melalui Perpres 98/2022 menganggarkan subsidi dan kompensasi bahan bakar dan energi sebesar Rp502,4 triliun," tulisnya melalui akun Twitter resmi @prastow pada Rabu (31/9/2022).
Dia merincikan kalau besaran subsidi itu sudah jelas dalam perpres yang sudah diatur.
"Legalitas Perpres 98/2022 sdh saya bahas. Saya rasa kita setuju dgn besaran subsidi energi sebesar Rp208,9T karena sdh jelas di Lampiran IV Perpres 98/2022 bagian 999.07.11. Lalu di mana letak angka kompensasi Rp293,5 triliun itu? Ini yg diributkan. Hikmahnya banyak yg peduli APBN," jelasnya.
Dia juga memastikan kalau paparan mengenai subsidi energi itu sudah transparan dan tak ada yang ditutupi.
"Mari kita menuju ke Lampiran IV bagian 999.08. Bagi yang belum tahu apa itu BA 999.08 silakan cek PMK-127/2020 stdd PMK-23/2021. Namun saya coba jelaskan sedikit karena ada tuduhan seolah pos ini gelondongan yg tak transparan," katanya.
Di mana dalam bagian tersebut ada anggaran untuk menampung belanja pemerintah pusat terkait keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain yang pagu anggarannya tidak dialokasikan.