"Ada byk fungsi di situ, namun mari fokus di fungsi EKONOMI jenis Belanja Lain-Lain. Sesuai PMK-127/2020, Belanja Lain-Lain al digunakan untuk penyediaan cadangan anggaran utk keperluan tertentu, salah satunya: Cadangan Pembayaran Kompensasi Tarif Tenaga Listrik dan HJE BBM," bebernya.
Dia juga mengungkapkan soal alokasi kompensasi cadangan.
"Nah di situlah alokasi kompensasi sebesar Rp293,5T dicadangkan. Kenapa “cadangan”? Karena perlu banyak filter biar cair: Audit BPK, Reviu BPKP, dan kesepakatan 3 menteri: Menkeu, Menteri ESDM, Menteri BUMN terkait kebijakan dana kompensasi (PMK 159/2021). Sangat akuntabel!" tegasnya.
Kemudian, dia menegaskan kembali kalau anggaran ini tak dibuat asal-asalan melainkan sudah diatur sedemikian rupa dengan menerapkan fungsi ekonomi.
"Ini bukan otak-atik gathuk bin ndobos. Selain Rp293,5T alokasi kompensasi, ada unsur lain seperti cadangan subsidi IJP, cadangan subsidi pupuk, operasional SKK Migas, dan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal yg membuat total fungsi ekonomi menjadi Rp301.160.266.722," ucapnya.
Lalu, dia menyebut kalau alokasi cadangan itu belum tentu akan terpakai semua.
"Krn bersifat cadangan, belum tentu semua alokasi kompensasi terpakai. Semua akan tergantung pada besaran tagihan Badan Usaha, hasil reviu BPKP, hasil audit BPK, dan kesepakatan 3 menteri. Untuk gambaran jelas, silakan cek situs BPK lalu baca2 LHP LKPP tahun2 sebelumnya," ungkapnya.
Terakhir, dia memastikan kalau anggaran subsidi energi itu dikelola sesuai dasar hukum yang berlaku.
"Bagi yang masih penasaran mengenai transparansi, pengaturan pergeseran anggaran dan kewenangan Menkeu mengelola anggaran belanja lain2. Dasar hukumnya PP 90/2010 dan PP 45/2013. Jadi ini praktik lazim dan sah setidaknya sejak 2010," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)