JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan saat ini kepala desa sudah punya payung hukum untuk menggunakan dana desa untuk pengendalian inflasi daerahnya.
Menteri yang kerap Gus Halim itu menjelaskan dasar hukum pengguna dana desa untuk pengendalian Inflasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Desa 97/2022 tentang pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa.
"Pengendalian inflasi pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan, karena prinsip mengendalikan inlfasi adalah jangan sampai harga naik," ujar Gus Halim dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/9/2022).
BACA JUGA:Jaga Ketahanan Pangan, Dana Desa Cair Rp13,6 Triliun
Lebih lanjut Gus Halim menjelaskan adapun kegiatan yang bisa dilakukan untuk pengendalian inflasi desa seperti misalnya untuk penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan.
"Data yang diinformasikan kepada seluruh masyarakat di desa maupun desa tetangga, bahwa misalnya disni ada produksi ayam, ada produksi telur, ada produksi tanaman pangan," jelasnya..
"Harapannya kemudian komoditas tersebut bisa dibeli warga dengan harga terjangkau, Karana kenapa, karena tidak butuh transportasi, kadang yang menjadi percepatan inflasi dari transportasi," sambungnya.
Selanjutnya dana desa juga bisa digunakan untuk produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi.
Misalnya pemanfaatan limbah bekas untuk menggantikan gas dari LPG.
"Manfaat limbah itu untuk masak sangat cukup, kemarin di NTT cukup, mereka pasti bisa tetap hidup tanpa LPG, tinggal bagaimana ini membudayakan kembali sambil memperhatikan lingkungannya, Inikan bisa menurunkan kebutuhan energi," katanya.
Selain itu bisa digunakan untuk kegiatan ekonomi terpadu mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi.
"Jawabnya adalah desa peternakan terpadu berkelanjutan, itu yang disebut dengan ekonomi sirkular," lanjutnya.
Sekian itu digunakan untuk pengelolaan ketersediaan Komoditas desa, terutama pangan dan energi, bantuan kepada kelompok pengelola usaha tani dan nelayan, serta diberikan bantuan kepada unit usaha bahan pangan pada BUM Des.
"Supaya harga komoditas pangan, diperkenalkan dana desa dipergunakan untuk subsidi angkutan bahan pangan pada BUMDes," bebernya.
Gus Halim menambahkan dana desa juga diharapkan untuk dipergunakan untuk penyiapan dan pengembangan pusat logistik di desa hingga pembatas perdagangan online didalam desa.
"Ini juga mulai harus digerakkan, kenapa pergerakan pembatasaan online di desa penting supaya tidak membutuhkan ongkos kirim, dengan tidak ada ongkos kirim maka biaya produksi jauh lebih rendah dan berdampak pada harga yang murah," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)