BLT BBM Rp600.000 Sudah Cair, Berikut Syaratnya

Risky Fauzan, Jurnalis
Jum'at 02 September 2022 17:37 WIB
BBM Subsidi (Foto: Okezone)
Share :

Adapun penerima bansos ini akan ditentukan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan. “Nanti Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah) akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya, sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Selain dua jenis bansos itu, pemerintah juga akan menggelontorkan bantuan subsidi untuk sektor transportasi, seperti angkutan umum dan ojek. Total anggaran yang disapkan sebesar Rp 2,17 triliun dan disalurkan melalui pemerintah daerah.

Untuk mendapatkan BLT tersebut, berikut sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:

1. Penerima bansos adalah masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP

2. Penerima bansos bukan termasuk anggota PNS, Polri dan TNI

3. Khusus Bansos Program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

4. Untuk pekerja, BLT akan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Berikut adalah 3 cara untuk mendapatkan BLT senilai Rp 600.000:

1. Mengambil BLT di Kantor Pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari Kantor Pos.

2. BLT disalurkan melalui komunitas seperti RT/RW, kelurahan dan kecamata.

3. BLT akan diantar langsung ke rumah bagi penerima disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya