BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Urus SIM dan STNK, Simak Penjelasannya

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Minggu 04 September 2022 17:30 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - BPJS Kesehatan bakal dimasukkan sebagai syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dikutip dari situs resmi Polri, nantinya layanan BPJS Kesehatan akan dihadirkan di seluruh Satpas.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan bahwa kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas ini mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.

 BACA JUGA:Besaran Biaya Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran, Simak di Sini!

"Hari ini kami dari tim Korlantas bersama PT Jasa Raharja dan rekan-rekan dari BPJS menindak lanjuti instruksi Presiden mengenai kewajiban tentang keaktifan masyarkat sebagai perserta BPJS yang sekarang dikaitkan dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," jelas Kakorlantas Polri dalam keterangan resmi dikutip Minggu (4/9/2022).

"Maka mulai hari ini, di Satpas atau tipe yang akan kita kembangkan ke depan akan terkoneksi dengan berbagai layanan (termasuk BPJS)," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya