Harga Pertalite hingga Pertamax Naik, Kesempatan Emas Buat Transportasi Publik?

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Senin 05 September 2022 11:06 WIB
Ilustrasi Transjakarta. (Foto: Transjakarta)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM subsidi dan nonsubsidi pada 3 September 2022 lalu.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, kenaikan harga BBM baik dilakukan di era sekarang ini.

Namun, kebijakan ini baiknya tidak berlaku untuk transportasi publik.

Sebab, menurut Djoko, ini bisa dimanfaatkan pemerintah untuk membenah transportasi publik.

 BACA JUGA:Harga BBM Naik, Investor Waspadai 2 Hal Ini

"Kenaikan harga BBM, sesungguhnya peluang bagi pemerintah untuk menata angkutan umum, baik penumpang maupun barang. Sebaiknya harga BBM bersubsidi untuk angkutan umum yang berbadan hukum tidak perlu naik," ujar Djoko dalam keterangan tertulis kepada MNC Portal Indonesia, Senin (5/9/2022).

Dia mengemukakan, pemerintah justru perlu memberikan subsidi untuk angkutan umum, baik angkutan penumpang maupun barang yang berbadan hukum.

Lantaran, subsidi angkutan barang untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi yang selama ini kerap dilirik sebelah mata oleh pemerintah.

"Padahal, pengemudi angkutan barang menjadi ujung tombak kelancaran arus barang," imbuhnya.

Lebih lanjut Djoko memaparkan, selama ini 80% penikmat BBM bersubsidi adalah kelompok masyarakat mampu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya