JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menagih utang negara kepada para debitur uang negara hingga ke anak cucu yang bersangkutan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
PP ini terdiri dari 80 pasal dan telah ditandatangani Jokowi pada 31 Agustus 2022.
BACA JUGA: Krisis Global, Sri Mulyani Ungkap Strategi Kelola Utang RI Rp7.123 Triliun
Dalam pasal 1 disebutkan piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang,
Jokowi sebagaimana dilihat salinannya mengatur mengenai tugas dan wewenang PUPN.
Adapun tugas dan wewenang PUPN dijelaskan di Pasal 9 yaitu untuk mengurus piutang negara yang berasal dari Penyerah Piutang berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Tidak hanya itu, PUPN harus mengurus Piutang Negara tanpa menunggu penyerahan dari Penyerah Piutang dalam hal berdasarkan pertimbangan PUPN, piutang Negara tersebut harus segera diurus.