Buntut Harga BBM Naik, Ini Daftar Transportasi yang Alami Kenaikan Tarif

Heri Purnomo, Jurnalis
Kamis 08 September 2022 09:49 WIB
Buntut harga bbm naik sejumlah tarif transportasi alami kenaikan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Buntut harga BBM naik, sejumlah tarif transportasi mengalami kenaikan. Harga BBM resmi naik sejak 3 September 2022.

Harga BBM Pertalite naik dari sebelumnya Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, Solar naik dari sebelumnya Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, dan Pertamax naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.

Belum genap seminggu pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, di sektor transportasi sudah mulai mengalami kenaikan tarif, mulai dari bus AKAP kelas ekonomi hingga tarif ojol yang alami kenaikan.

1. Tarif Ojek Online

Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) yang akan mulai berlaku pada 10 September 2022. Penyesuaian tarif tersebut menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujarnya dalam press Conference.

Adapun, besaran kenaikan tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 s.d. Rp10.000.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tariff batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 s..d Rp11.200.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 s.d Rp11.000.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya