Daftar BLT BBM Rp600.000 Pakai Aplikasi Cek Bansos, Yuk Ikuti Caranya di Sini

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 08 September 2022 10:45 WIB
Daftar BLT BBM (Foto: Sindonews)
Share :

JAKARTA - Daftar BLT BBM Rp600.000 pakai aplikasi cek bansos akan diulas dalam artikel ini. Masyarakat mempunyai kesempatan untuk mendapatkan BLT BBM dengan cara mengajukan secara mandiri.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, masyarakat bisa mengajukan BLT BBM Rp600.000 melalui program usul dan sanggah. Mengutip laman resmi Kemensos, fitur tersebut dapat diakses pada aplikasi cek bansos Kemensos.

BACA JUGA: Cara Lengkap Ajukan Diri sebagai Penerima BLT BBM, Simak! 

Aktivasi menu “usul” dan “sanggah” ini merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

Berikut cara mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM menggunakan aplikasi Cek Bansos:

1. Menginstal aplikasi Cek Bansos melalui Play Store untuk Android atau IOS untuk pengguna iPhone

2. Kemudian, klik tombol menu "Daftar Usulan" pada halaman menu

3. Klik tombol "Tambah Usulan"

4. Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat

5. Memilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)

 

Jika sudah terverifikasi oleh Kemensos, maka pendaftar berhak mendapatkan BLT BBM sebesar Rp600.000 yang akan diberikan melalui dua tahap pembagian masing-masing Rp300.000.

"Jadi masyarakat bisa mengusulkan sendiri. Nanti kita memang harus kita verifikasi, karena kalau tidak kita verifikasi nanti tidak sesuai juga," kata Risma.

Adapun cara mengecek apakah termasuk penerima BLT BBM, masyarakat bisa mengikuti langkah berikut ini:

1. Mengunjungi link link cek penerima BLT BBM Rp 600.000 di https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Mengisi data yang diminta pada laman tersebut, seperti nama lengkap sesuai KTP dan informasi wilayah domisili sebagai penerima manfaat

3. Memasukkan kode Captcha yang terdiri dari 8 digit huruf, sertakan juga spasi sebagaimana terlihat dalam gambar

4. Kemudian klik "Cari Data".

Jika tercatat sebagai penerima, maka akan muncul nama penerima yang artinya sudah terdata salam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan berhak mendapat BLT BBM Rp600 ribu.

Diketahui, BLT BBM ini diberikan hingga Desember 2022.

BLT BBM akan diberikan sebanyak empat kali dengan masing-masing pemberian sebesar Rp150 ribu. Pemberian BLT BBM dalam dua tahap dari empat kali penyaluran sehingga KPM akan menerima Rp300 ribu setiap tahapnya.

"Kami berikan per September ini (tahap pertama) dan di awal Desember kami berikan yang kedua," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya