JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) pada 10 September 2022. Kebijakan tersebut disambut positif oleh para driver ojol.
Adapun kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Baca Juga: Potong Komisi Aplikator Ojek Online 15%, Driver Minta 10%
Driver Grab Pandu Adam mengaku sedih dengan kenaikan harga BBM Pertalite. Dirinya berkata sejak saat itu orderan menjadi sulit.
“Ya kalau diceritain ya sedih, sekarang tarif ojol paling murah cuma dapat Rp8.000 doang sehari dan paling banyak 5-7 orderan doang. Terkadang seharian enggak pernah dapet (orderan), sedangkan BBM sekarang naik,” ungkap Adam kepada Okezone, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Kemenhub Tak Punya Wewenang Sentil Gojek Cs jika Tak Terapkan Tarif Ojol Baru
Driver Grab yang sudah bermitra selama 1 tahun ini mneilai kenaikan harga BBM sangat merugikan.
“Kenaikan harga BBM sangat merugikan, sebelum BBM naik pakainya Pertamax setelah naik jadi Pertalite,” katanya.