"Ketika BUMN sudah disehatkan, kemudian sakit lagi atau mungkin sehat tiba-tiba jadi sakit, itu kan ada dua hal, satu karena kalah bersaing, mungkin bisnis model sudah tua tidak bisa berkompetisi lagi, itu sesuatu yang wajar, tapi yang tidak boleh kalau sudah sehat jadi sakit atau misal yang sakit jadi sehat, trus sakit lagi," katanya.
Erick mengaku tak segan-segan membubarkan BUMN bila terbukti sakit dan tidak memberikan manfaat bagi Negara dan masyarakat.
Dia pun meminta Komisi VI DPR RI untuk mengawal Rancangan Undang-undang BUMN agar proses mengawal bisnis perseroan mudah dilakukan.
"BUMN contoh ada perusahaan yang dividen, ada perusahaan yang perlu bantuan, nah selama ini mekanismenya prosesnya panjang maka dengan RRU BUMN kita coba sinkronisasi," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)