Alasan Nopol Kendaraan Dicatat saat Beli BBM Pertalite dan Solar Subsidi

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Jum'at 09 September 2022 05:20 WIB
Nopol Kendaraan Dicatat saat Ingin Isi BBM Subsidi. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
Share :

Sebagai informasi, aturan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi sejatinya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM)

Yang nantinya, dalam aturan itu kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite adalah mobil dengan kriteria tertentu saja. Karena dari informasi yang diterima, mobil dengan mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan juga motor di bawah 250 cc masih boleh isi Pertalite

Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang jadi payung hukum kebijakan tersebut, hingga saat ini masih belum direvisi juga.

Baca selengkapnya: Isi BBM Pertalite Pelat Nomor Kendaraan Dicatat, Kenapa?

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya