Perpanjangan Izin Tambang Vale Ditolak Gubernur Sulsel, Ini Reaksi Menteri ESDM

Rizky Fauzan, Jurnalis
Sabtu 10 September 2022 10:02 WIB
Perpanjangan Izin Tambang Vale Ditolak. (Foto; Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif merespons penolakan perpanjangan Kontrak Karya tambang milik PT Vale Indonesia Tbk (INCO) oleh para Gubernur Sulawesi. Misalnya Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulteng dan Sultara.

Menteri Arifin mengatakan bahwa, apabila pemerintah tidak memperpanjang kontrak Vale Indonesia, maka akan berdampak pada iklim investasi pertambangan yang ada di Indonesia.

"Itu kan jelek kalau misal dilakukan, iklim investasi di kita. Jadi memang harus dicari itu apa sih kepentingannya. Secara nasional kita punya kepentingan besar di mana kita bisa menggunakan sumber daya alam semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat," kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Kementerian ESDM Minta PLN Putus Listrik di Tambang Ilegal

Seperti yang diketahui, Kontrak Karya (KK) Vale Indonesia berakhir pada tahun 2025. Jika diperpanjang, Kontrak Karya Vale berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Arifin menilai siapa saja berhak untuk beraspirasi. Meski begitu, pemerintah juga harus melihat regulasi dan kepentingan secara menyeluruh.

Di samping itu, saat disinggung terkait permintaan Pemerintah Provinsi yang ingin mengambil alih lahan bekas tambang PT. Vale Indonesia, menurut Arifin perlu dilihat kembali mengenai dasar aturannya.

"Kita lihat nanti berdasarkan aturan-nya kan memang ada aturan-nya untuk bisa memberikan dalam waktu sekian harus ada divestasi daripada investor untuk bisa melibatkan kepemilikan daerah pemberdayaan daerah itu kita lihat berdasarkan aturannya," kata dia.

Baca Juga: BUMN Ini Cari Investor untuk Hilirisasi Tambang Nikel, Siapa Minat?

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman secara tegas mengatakan pihaknya menolak perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia.

Dia pun meminta supaya lahan bekas tambang perusahaan nikel di Blok Sorowako, Luwu Timur beralih ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal itu diungkapkan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (8/9/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya