Harga BBM Naik Picu Inflasi 1,8%, Jokowi: Ini yang Kita Tidak Mau

Antara, Jurnalis
Senin 12 September 2022 16:04 WIB
Dampak Kenaikan Harga BBM Subsidi pada Inflasi. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menginstruksikan para kepala daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menahan laju inflasi. Di mana laju inflasi akan naik karena penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

"Oleh sebab itu saya minta gubernur, bupati, dan wali kota agar daerah bersama pemerintah pusat bekerja bersama-sama seperti saat kita bekerja secara serentak dalam mengatasi COVID-19. Saya yakin insyaallah bisa kita lakukan sehingga inflasi di tahun ini kita harapkan bisa dikendalikan di bawah 5 persen," kata Presiden Joko Widodo, dikutip dari Antara, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Rapart tersenit turut dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan sejumlah kepada daerah.

Baca Juga: Bye! RI Bakal Hapus BBM Jenis Ini Mulai 1 Januari 2023

"Saya melihat dampak terhadap inflasi diperkirakan nanti akan tambah 1,8% dan ini yang kita tidak mau," ungkap Presiden.

Presiden Jokowi menyebut Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengalokasikan APBD agar dapat menahan laju inflasi.

"Di situ disampaikan bahwa 2% dari Dana Transfer Umum artinya Dana Alokasi Umum (DAU) kemudian Dana Bagi Hasil (DBH), ini 2 persen bisa digunakan untuk subsidi untuk menyelesaikan akibat penyesuaian harga BBM," tambah Presiden.

Baca Juga: Pengusaha Dukung Pengalihan Subsidi BBM untuk Bangun Sekolah hingga RS

Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial. Adapun bantuan sosial tersebut diarahkan kepada ojek, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan nelayan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

"2%  bentuknya bisa bansos, terutama pada rakyat yang sangat membutuhkan, nelayan misalnya harian menggunakan solar, ini bisa dibantu dengan mensubsidi mereka, ojek misalnya ini juga menggunakan BBM bisa dibantu dari subsidi ini. UMKM bisa juga dibantu dalam pembelian bahan baku yang naik karena kemarin ada penyesuaian harga BBM, transportasi umum bisa dibantu kenaikan tarifnya berapa itu yang dibantu, bukan total dibantu, tetapi kenaikan tarif yang terjadi bisa dibantu lewat subsidi," jelas Presiden.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya