Tarif Ojol Naik, Pekerja: Dari Rp19.000 Sekarang Jadi Rp25.000 ke Kantor

Heri Purnomo, Jurnalis
Senin 12 September 2022 17:06 WIB
Pekerja keluhkan tarif ojol yang naik. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) pada Minggu (11/9/2022).

Adapun kenaikan tarif tersebut dikeluhkan oleh sejumlah pengguna ojol.

Seorang pengguna ojol bernama Fauzi mengatakan dirinya keberatan dengan adanya kenaikan tersebut.

Menurutnya, kenaikan itu menambah biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk keperluan lain.

 BACA JUGA:Bye Ojol, Tarif Naik Pelanggan Kabur ke Transportasi Lain

"Dengan adanya kenaikan tarif ojol ini sih saya ngeluh ya. Biasa sebelum adanya kenaikan tarif ini bisa buat ngopi dan rokok lah, jadi dengan adanya kenaikan ini kita jadi terbebani," katanya saat ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).

Fauzi mengaku biasanya dia hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp14.000 untuk sampai tempat kerjanya.

"Biasanya saya naik ojek dari rumah ke lokasi parkir mobil, nah biasanya saya mengeluarkan uang sebesar Rp14.000an sebelum adanya kenaikan, nah kalo sekarang Rp14.000an lebih, ya meskipun kenaikan tarif ini tidak terlalu banyak, tetapi saja terbebani karena kita kan masyarakat kecil," jelasnya.

Hal yang sama juga dikeluhlan oleh pengguna lain bernama Meti yang sehari-hari menggunakan layanan ojek online untuk ke tempat kerjanya.

"Sangat terbebani ya dengan adanya kenaikan ini, apalagi kan saya setiap hari menggunakan ojol untuk (pulang oergi ke kantor). Biasanya sih saya dari rumah ke kantor sebelum adanya kenaikan tarif ini hanya mengeluarkan uang sebesar Rp19.000, dan untuk saat ini berkisar Rp25.000," kata Meti saat ditemui di kawasan Cipete.

Di sisi lain, Meti mengatakan kenaikan tarif tersebut memang sudah seharunya naik.

Hal itu karena adanya kenaikan harga BBM.

"Kenaikan ini sih memang seharusnya naiknya, mungkin kenaikan ini kan juga dikarenakan adanya kenaikan bbm, mangkanya mungkin mereka pada naik semua," jelasnya.

Bahkan, dia menyebut akan beralih menggunakan transportasi umum.

Karena dia khawatir jika menggunakan ojol akan menguras pendapatannya.

"Paling alternatif dari adanya kenaikan ini ya menggunakan busway (untuk pulang-pergi kantor)," katanya.

Adapun Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 - Rp2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Untuk zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000 - Rp10.000, zona II Rp10.200 - Rp11.200, untuk zona III Rp9.200 - Rp11.000.

Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, turun dari sebelumnya 20%.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya