"Saya mendorong agar PTSL terus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah dibuat. Maka kita harus melaksanakan yang di daerah APL (Areal Penggunaan Lainnya), yang di luar kawasan hutan," sambungnya.
Menurutnya, saat ini masih banyak lahan-lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki status telantar maupun habis masa berlakunya yang sebetulnya bisa bisa digunakan menjadi LPRA (Lokasi Prioritas Reforma Agraria) untuk dijadikan sebagai TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
Sehingga lahan TORA yang sudah didapatkan bisa diberikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang hidupnya masih banyak bergantung dari sumber daya hutan.
"Oleh sebab itu, saya mengimbau Ditjen (Direktorat Jenderal,) Penataan Agraria untuk menginventarisir lahan HGU telantar, agar dapat digunakan untuk LPRA untuk menjadi objek TORA," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)