Kebijakan tersebut antara lain penyelarasan KUPDRD dengan UU KUP dan pengaturan mengenai kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara Pemda dengan Pemerintah, Pemda lain, dan pihak ketiga.
Sementara itu, optimalisasi penguatan local taxing power perlu didukung oleh pengelolaan dan pemanfaatan data serta terjalinnya sinergi yang efektif dan selaras antara Pemda dengan Pemerintah Pusat dan pihak ketiga.
"Untuk itu, sinergi ini diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemda. Saat ini, sebanyak 254 Pemda atau 46,86% dari keseluruhan Pemda bergabung dalam PKS ini," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)