3. Tarif Ojol Naik
Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online (Ojol) pada 11 September 2022 lalu.
Di mana kenaikan ini Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa kenaikan tarif ojek online (Ojol) mulai berlaku hari ini, pukul 00.00 WIB. Di mana seharusnya kenaikan tarif ojol berlaku Sabtu 10 September 2022.
Adapun pembagian ketiga zonasi dan tarifnya:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.