JAKARTA - Pada minggu ini akan dicairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II. Yang mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji Rp600.000 ditargetkan 2,4 juta pekerja yang akan ditransfer ke rekening pribadi.
Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima data 2,4 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan BSU tahap II.
BSU merupakan arahan Presiden Joko Widodo untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan akibat kenaikan harga.
Para pekerja penerima manfaat BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus.
Baca Juga: BLT BBM Rp214 Miliar Cair ke Warga Papua
Dirangkum Okezone, Senen (19/9/2022) berikut ini syarat dan tanda-tanda BSU tahap 2 masuk ke rekening:
Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: BLT BBM Tukang Ojek hingga Nelayan Kapan Cair?
Bagi pekerja yang memenuhi syarat bisa mengecek status penerima BSU di kemnaker.go.id
Langkah Pengecekan
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Jika Anda belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk
Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Notifikasi