Jika dilihat dari ata Badan Pusat Statistik (BPS), volume dan nilai impor pakaian bekas ke Indonesia relatif meningkat setiap tahunnya dan memuncak pada 2019. Di tahun tersebut, impor pakaian bekas mencapai volume 392 ton dengan nilai USD6,08 juta.
Pada 2021, BPS mencatat impor pakaian bekas Indonesia hanya delapan ton dengan nilai USD44 ribu dengan pos tarif HS 6309 (worn clothing and other worn articles/pakaian bekas dan produk bekas lainnya).
Menurut situs Trade Map, seperti dilaporkan oleh Kompas, data ekspor baju bekas yang dicatat negara eksportir menunjukkan, sepanjang 2021, ada 27.420 ton baju bekas yang diimpor Indonesia dengan nilai total USD31,95 juta.
Perbedaan angka ini menimbulkan kecurigaan banyaknya pakaian bekas yang masuk Indonesia melalui jalur ilegal.
Very meyakini penyelundupan pakaian bekas ini disinyalir melibatkan sindikat yang terorganisir.
“Karena ditangkap di daerah ini, muncul di daerah lain lagi. Saya tidak mengatakan sindikat besar, tapi terorganisir,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa sumber daya Kemendag terbatas untuk mengawasi banyaknya pelabuhan tikus di Indonesia.
Karena itu, Veri berharap ada keterlibatan lembaga serta masyarakat dalam melakukan pengawasan proses importasi pakaian bekas ini.
“Di Undang-Undang Perlindungan Konsumen ada tiga komponen yang diberikan kewenangan pengawasan, yaitu pemerintah, masyarakat, maupun LPKSM [Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat]. Ini harusnya bersama-sama, terutama masyarakat dalam memberikan informasi,” terangnya.
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan ratusan bal pakaian bekas impor hasil sitaan.
Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan, Rachmat Gobel juga ikut menyoroti.
“Walaupun saya sangat mengapresiasi upaya menteri perdagangan yang ingin menunjukkan kepada publik bahwa beliau tak setuju impor pakaian bekas. Karena itu secara demonstratif ia membakar pakaian bekas. Namun saya belum mendengar pelakunya ditangkap atau pelakunya berkewajiban untuk mengembalikannya,” ungkapnya.
Dia tak menapik kalau impor pakaian bekas sudah menjadi perhatian Rachmat sejak menjabat sebagai menteri perdagangan, bahkan ketika aktif sebagai pengurus Kamar Dagang Indonesia (Kadin) pada 2021.
Saat menjabat menteri perdagangan, Rachmat menerbitkan Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Dalam peraturan itu disebutkan pakaian bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia wajib dimusnahkan dan importir dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan masuknya pakaian bekas yang di negara asalnya dianggap limbah, menurut Rachmat, menjadikan Indonesia sebagai negara penampung sampah.
“Jadi kita ketiban ketambahan sampah. Dan sampah tekstil itu tak mudah dimusnahkan. Karena ini sintetis dan mengandung bahan kimia,” jelasnya.
Apalagi kain butuh waktu lama untuk terurai.
Di mana itu tergantung dari bahannya, proses dekomposisi kain bisa membutuhkan bertahun-tahun - bahan sintetis seperti polyester atau lycra bahkan membutuhkan 20-200 tahun untuk terurai.
Serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung mencatat timbulan sampah pakaian bekas atau kain mencapai lebih kurang 14,46% dari total sampah 1.500 ton per hari pada 2021/