Pakaian Impor Bekas Ilegal Masih Marak di RI, Begini Cerita Penjual hingga soal Keuntungannya

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Senin 19 September 2022 14:09 WIB
Marak pakaian bekas ilegal di Indonesia. (Foto: BBC)
Share :

Untuk sampah pakaian bekas atau kain diperkirakan berasal dari pusat perdagangan pakaian atau kain bekas, seperti Pasar Cimol Gedebage, Sentra Rajut Binong Jati, dan pusat penjualan kain di Cigondewah, Kota Bandung.

Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2021, prosentase sampah kain mencapai 2.633 ton atau 2,6% dari 29 juta ton sampah.

bekas juga melukai martabat Indonesia.

“Ya, ini soal dignity. Pertama, impor pakaian bekas itu di antaranya adalah pakaian dalam wanita. Saat saya masih menjadi menteri perdagangan, ada seorang ibu yang bercerita bahwa dirinya bangga bisa mengenakan pakaian dalam bermerek yang ia beli dari hasil impor pakaian bekas. Ini, kan, memprihatinkan," lanjutnya.

“Kedua, ini yang terpenting, bangsa kita bisa menjadi bangsa yang tidak memiliki dignity, martabat. Ini soal harkat dan martabat kita sebagai bangsa. Ini juga berarti kita menjadi bangsa yang merendahkan kreativitas sumber daya manusia,” tambahnya.

Kemudian, Koordinator Hubungan Industri Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Andrew menegaskan bahwa impor pakaian bekas menimbulkan efek berganda pada industri tekstil.

“Apabila industri hilirnya merugi, otomatis industri hulunya akan kehilangan daya beli,” ungkapnya.

Menurut Andrew, ada sekitar 2.900 industri garmen, 500.000 industri kecil menengah, 1.500 industri tekstil, 43 industri fiber, dan 254 pemintalan benang secara nasional.

“Ini akan merugi semua,” tegasnya,

Itu karena dia dengan modal Rp15.000-Rp20.000, penjual pakaian bekas impor masih dapat untung besar meski dijual dengan harga Rp35.000.

Sementara pakaian sejenis produksi IKM minimal harus dijual dengan harga Rp75- Rp100 ribu.

Pengusaha garmen dan tekstil lokal juga diwajibkan membayar PPN sebesar 11% yang tentunya akan mempengaruhi harga.

“Ini kondisi yang sangat mengkhawatirkan untuk IKM dan industri dalam negeri,” bebernya.

Dia pun miris melihat pakaian bekas impor juga bebas dijual di berbagai aplikasi belanja online dengan harga terjangkau.

“Kami berharap setiap kebijakan pemerintah dapat mendorong semangat industri lokal dan IKM untuk lebih baik lagi dan mampu bersaing di pasar lokal maupun internasional,” harapnya.

Menurutnya, risiko terbesar adalah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh tekstil dan garmen lokal. Ini merupakan efek domino yang bisa menyebabkan industri konveksi rumahan dan UMKM gulung tikar, sebut dia.

“Impor pakaian bekas pada akhirnya membuat industri tekstil berkurang permintaan. Ini bisa mengganggu investasi dalam industri tekstil,” imbuhnya.

Pakaian impor juga bahaya kesehatan juga mengintai dari pakaian bekas impor, terutama bila langsung dipakai.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Kemendag di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas impor yang telah disita terbukti mengandung jamur kapang.

Menurut Pakar Kesehatan Masyarakat, Ardini Raksanagara, jamur muncul akibat kondisi pakaian yang lembap.

Sebelum diimpor, pakaian bekas biasanya dikumpulkan dalam karung dengan jangka waktu tertentu di gudang yang memicu kelembapan dan menumbuhkan jamur.

Dala kasus ini yang paling berbahaya, kata Ardini, bila spora jamur terhirup hingga masuk ke dalam paru-paru.

“Spora jamur bisa menimbulkan pneumokoniosis [kelainan akibat penumpukan debu dalam paru yang menyebabkan reaksi jaringan terhadap debu] atau menimbulkan rasa sesak,” bebernya.

Selain jamur dan bakteri, penyakit juga bisa disebabkan oleh zat kimia atau debu, lanjut Ardini, yang menjabat Ketua Departemen Ilmu Kesehatan Universitas Padjadjaran.

“Debu itu akan mempengaruhi paru-paru, terutama kalau bahan-bahannya katun. Jadi ada yang namanya bisinosis yaitu penyakit paru-paru yang disebabkan oleh debu-debu bahan katun (penyakit akibat menghirup partikel rami dan debu kapas), bisa memicu alergi,” pungkasnya.

Sejauh ini, kebijakan yang ada membatasi kewenangan pemerintah daerah untuk memberantas penyelundupan juga peredaran pakaian bekas impor di wilayahnya.

“Kewenangannya mutlak ada di Kementerian Perdagangan. Jadi kami tidak terlalu banyak terlibat,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, Iendra Sofyan.

Tapi dia menyebut kalau pihaknya hanya sebatas membantu mengawasi dan melaporkan temuan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya