Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Rp53,9 Miliar

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2026 |10:42 WIB
Purbaya Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Rp53,9 Miliar
Purbaya Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Rp53,9 Miliar (Foto: Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar sindikat besar peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpres) jaringan antar-pulau. 

Dalam operasi penindakan terintegrasi yang digelar di Jakarta dan Kalimantan Barat, petugas mengamankan puluhan peti kemas serta menyegel gudang penimbunan dengan taksiran nilai ekonomi barang selundupan dengan total mencapai Rp53,9 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa hingga Senin (22/6/2026) pukul 17.00 WIB, tim penyidik di lapangan telah merampungkan pemeriksaan fisik terhadap 19 dari total 43 kontainer yang ditahan. Dari paruh pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.067 bale komoditas tekstil ilegal.

"Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.067 bal yang berisi berbagai jenis pakaian, aksesori pakaian, dan tas dalam kondisi bekas. Sementara itu, 24 peti kemas lainnya masih dalam proses pemeriksaan mendalam," kata Purbaya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan kalkulasi awal, jika seluruh 43 peti kemas selesai diperiksa, akumulasi muatan diperkirakan menembus 4.687 bal dengan rata-rata 109 bale per kontainer.

Mengacu pada harga pasar modal senilai Rp8 juta per bale, total valuasi barang ilegal di Jakarta saja menyentuh Rp37,496 miliar. Sementara operasi pengembangan di Kalimantan Barat berhasil menyita tambahan 2.060 bale pakaian bekas senilai Rp16,48 miliar. Jika ditotal mencapai Rp53,9 miliar.

Purbaya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah konkret negara dalam membentengi ekosistem industri tekstil dalam negeri sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari potensi paparan bakteri barang bekas luar negeri.

"Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas. Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memastikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha," tegas Purbaya.

Pengungkapan megakasus ini bermula dari analisis intelijen pada Rabu (10/6/2026) terkait rute pelayaran kapal motor KM Eden Mas yang bertolak dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Manifest kapal mencatat angkutan total 268 kontainer, yang terdiri atas 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan deklarasi isi berupa mi instan, kargo umum, serta barang pindahan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement