Kendaraan Listrik Dapat Subsidi, Begini Skemanya

Rizky Fauzan, Jurnalis
Selasa 20 September 2022 08:01 WIB
Ilustrasi SPKLU untuk kendaraan listrik. (Foto: PLN)
Share :

JAKARTA - Pemerintah tengah mendorong penggunaan kendaraan listrik agar segera terwujud di Indonesia.

Pemerintah kini menggodok skema subsidi untuk menggenjot pengguna kendaraan listrik agar semakin banyak.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan kementerian untuk memberikan prioritas kepada kendaraan listrik.

 BACA JUGA:Menhub Usul Anggaran Subsidi BBM Dialihkan untuk Konversi Motor Listrik

"Artinya katakan mobil kita lakukan penggantian atau yang baru tetapi juga motor. Banyak juga motor-motor dinas yang dimiliki KL (kementerian/lembaga)," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (19/9/2022).

Adapun, saat ini pihaknya tengah berdiskusi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan subsidi pada kendaraaan listrik.

Subsidi itu baik untuk KL maupun masyarakat.

"Kita bersama-sama sedang berdiskusi dengan Kemenkeu diupayakan ada subsidi. Pada saat konversi itu ada subsidi terutama pertama kali tentu kendaraan motor. Baik mereka yang punya KL maupun masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan yang komersial," katanya.

Soal mekanisme subsidi, menurut Menhub, pemerintah daerah bisa saja memberikan subsidi untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Kemudian, bisa juga pemberian subsidi itu berasal dari subsidi BBM.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya