JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap untuk membuka ruang dialog dengan perwakilan pekerja hingga pengusaha untuk rumuskan formula kenaikan upah minimum tahun 2023.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya akan membuka ruang dialog.
"Kemnaker membuka ruang dialog dengan perwakilan pekerja dan pengusaha untuk pembahasan formula pengupahan 2023," kata Dirjen PHI kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (20/9/2022).
BACA JUGA:Harga BBM Naik, Bakal Pengaruhi Besaran UMP 2023?
Indah menjelaskan, sat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja se- Indonesia untuk membahas formula besar kecilnya kenaikan upah minimum.
"Kami sudah melakukan Rapat Koordinasi dengan Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja se Indonesia tentang agenda kerja penetapan Upah Minimum 2023," bebernya.
Selain melakukan dialog bersama perwakilan serikat pekerja hingga pengusaha, Indah menjelaskan formula kenaikan upah akan mengacu pada PP 36 Tahun 2021 yang mana bakal mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.
Sehingga diharapkan perwakilan pekerja bisa memberikan perspektif dari kondisi rill dilapangan untuk menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan besarnya kenaikan upah.
"Kami juga akan melakukan diskusi teknis dengan Dewan Pengupahan Nasional (Deppenas) yg anggotanya terdiri dr perwakilan Serikat Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah," ucapnya.
Seperti diketahui buntut kenaikan Harga BBM (Bahan Bakar Minyak) menyulut demontrasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari pekerja, mahasiswa, dan pelajar SMA.
Pemberian bantuan tunai dari pemerintah pun tidak terbukti meredakan aksi demontrasi tersebut yang menuntut kenaikan upah.
Bahkan asosiasi pengusaha yang tergabung bersama Kamar Dagang Indonesia (Kadin) sempat memberikan instruksi jika barang dan jasa bakal naik hingga 13% dari adanya kenaikan harga BBM saat ini.
Hal tersebut praktis menyulut inflasi yang banyak diperkirakan ekonom bisa tembus hingga 7%.
(Zuhirna Wulan Dilla)