Bea Cukai Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Penyelundupan Rokok Rp1 Triliun

Antara, Jurnalis
Jum'at 23 September 2022 16:49 WIB
Ilustrasi rokok. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Bea Cukai berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penyelundupan rokok impor ilegal lintas negara di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Dikutip Antara, di mana hasil penyeludupan itu berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan kasus tersebut terungkap saat Bea Cukai menggelar Operasi Laut Bea Cukai pada Oktober 2020.

 BACA JUGA:Sri Mulyani: Kolaborasi Bea Cukai dan LPEI, UMKM Jangan Dibebani tapi Dibantu

“Dari kasus ini ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp1 triliun,” ujarnya dikutip Jumat (23/9/2022).

Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal petugas patroli laut Bea Cukai menindak Kapal Layar Motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju perairan Berakit, Kepulauan Riau pada Oktober 2020.

Adapun para pelaku diketahui melakukan pembongkaran muatan di tengah laut (ship to ship), dan memindahkan muatan ke beberapa kapal High Speed Crafts (HSC) yang rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah pesisir timur Sumatera.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya