JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan ekspor ilegal emas lebih dari 29 kilogram (kg) dan barang yang diduga emas senilai Rp73,3 miliar di empat bandara internasional sepanjang September 2026.
Lewat rangkaian penindakan beruntun tersebut, aparat berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara yang ditaksir mencapai Rp8,5 miliar.
Penindakan ekspor ilegal emas ini dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu (Sumatera Utara), Soekarno-Hatta (Banten), I Gusti Ngurah Rai (Bali) serta Sam Ratulangi (Sulawesi Utara).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan wujud ketegasan aparat dalam membendung penyelundupan komoditas bernilai tinggi ke luar negeri.
"Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Rentetan penindakan ini berawal di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu pada Senin (14/9). Bermula dari analisis intelijen profil penumpang, petugas mencurigai seorang warga negara India berinisial NU yang hendak menaiki penerbangan komersial menuju Bangkok, Thailand.
Saat koper bawaan penumpang dipindai melalui mesin pemindai, petugas mendapati anomali citra pada peralatan elektronik miliknya. Pemeriksaan fisik kemudian mengungkap empat keping benda logam yang diduga emas seberat total 1.522 gram.
Nilai tangkapan tersebut ditaksir mencapai Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp383 juta. Penumpang dan barang bukti langsung digelandang ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk dimintai keterangan.
Aksi penyelundupan dalam jumlah lebih masif digagalkan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (10/9). Petugas menindak dua WN Tiongkok berinisial MZ dan SL, calon penumpang maskapai komersial tujuan Hong Kong, yang kedapatan membawa emas batangan tanpa dilengkapi perizinan kepabeanan.
Operasi ini melibatkan koordinasi taktis bersama Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta operator maskapai penerbangan.
"Penindakan di Bandara Soekarno Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas," ungkap Djaka.
Dari penggeledahan terhadap kedua penumpang itu, petugas menyita lima keping emas cast bar seberat bruto 5.026,5 gram di dalam tas punggung SL dan lima keping emas cast bar berbobot 5.026,5 gram di dalam koper kabin MZ.