Seluruh barang bukti dari empat bandara kini telah diamankan oleh otoritas kepabeanan. Untuk menuntaskan proses hukum, Bea Cukai menjalin kerja sama penyidikan bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.
Djaka menegaskan, pihaknya bakal memperketat skrining pergerakan barang di pintu-pintu keberangkatan internasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan data intelijen, pemeriksaan berbasis risiko, serta kolaborasi lintas sektoral demi menangkal modus-modus penyelundupan baru.
Seturut itu, Djaka menjelaskan, Bea Cukai kian memperketat pemantauan lalu lintas emas seiring berlakunya instrumen bea keluar atas ekspor komoditas tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 terhitung sejak 17 November 2025.
Pengawasan ini difokuskan untuk menjamin seluruh ketentuan kepabeanan dan kewajiban pembayaran bea keluar ditaati oleh para pelaku usaha maupun perorangan.
Adapun pelanggaran terhadap kewajiban ekspor komoditas ini dijerat sanksi pidana berat, termasuk ketentuan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.