5 Fakta Pencairan BLT UMKM Rp600.000, Tak Semua Pelaku Usaha Dapat Bantuan

Khairunnisa, Jurnalis
Sabtu 24 September 2022 04:11 WIB
BLT BBM cair. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - BLT UMKM Rp600.000 cair ke 12 juta pelaku usaha yang telah memenuhi syarat.

Namun, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan bahwa penyaluran BLT UMKM atau BPUM 2022 masih tunggu anggaran dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

"Belum turun (anggaran) dari Kemenkeu, kami siap cairkan jika jadi turun," katanya saat dikonfirmasi Okezone.

 BACA JUGA:Sebentar Lagi Cair, Pendaftaran BLT UMKM Rp600.000 Gratis

Dirangkum Okezone, Sabtu (24/9/2022) berikut fakta pencairan BLT UMKM:

1. Syarat Penerima

Berikut pelaku usaha yang berhak terima BLT UMKM:

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan Karyawan BUMN

- Bukan pegawai BUMN/BUMD dan keenam tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan TNI-Polri

2. Cek Penerima BLT UMKM

Untuk mengetahui status penerima BPUM 2022 bisa dicek melalui BRI dan BNI sebagai berikut:

Cara Cek Penerima BPUM di BRI

- Kunjungi situs web e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Isi kolom kode verifikasi menggunakan kode yang tertera di layar 3, kemudian klik Proses Inquiry

- Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut apakah mendapatkan BPUM atau tidak

- Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM dapat mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya