4. Syarat Penerima
Berikut ini syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI dan Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
5. Tahap 3 Segera Cair
Pemerintah akan kembali mencairkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 sebesar Rp600.000. BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirim data calon penerima BSU sebanyak 3-4 juta pekerja. Nantinya data ini akan dilakukan verifikasi sehingga BSU tepat sasaran.
"Data calon penerima BSU tahap 3 ditargetkan BPJS sebanyak 3-4 juta orang," kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis(22/9/2022).
(Taufik Fajar)