Hal tersebut akan tercermin pada penurunan kewajiban secara signifikan yang diikuti dengan peningkatan profitabilitas akibat penurunan beban keuangan.
"Sehingga, secara langsung akan meningkatkan valuasi ekuitas perseroan walaupun terdapat penurunan persentase kepemilikan atau dilusi akibat masuknya pemodal sebagai pemegang saham baru," katanya.
Alternatif dari pelaksanaan private placement ini, lanjut dia, adalah restrukturisasi utang.
Akan tetapi dari pembicaraan sejauh ini, Perseroan mungkin tidak dapat menyelesaikan restrukturisasi utang sebelum jatuh tempo utang PKPU.
Sebagai tambahan, kata Dileep, berdasarkan putusan homologasi, penyelesaian utang PKPU sangat penting untuk menghindari risiko terjadinya kebangkrutan.
(Zuhirna Wulan Dilla)