JAKARTA - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menyampaikan informasi terbaru mengenai rencana pelaksanaan/penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement dalam rangka perbaikan posisi keuangan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (27/9/2022), Direktur dan Corporate Secretary BUMI Dileep Srivasta menuturkan perkiraan tanggal pelaksanaan private placement adalah 18 Oktober 2022 dengan harga pelaksanaan sebesar Rp120 per saham.
"Penentuan harga pelaksanaan PMTHMETD sebesar Rp120 per saham adalah berdasarkan kesepakatan Perseroan dan Pemodal," tulis Dileep.
BACA JUGA:Jatuh Tempo, PP Properti Lunasi Utang Rp2,5 Triliun
Terkait dengan kepemilikan pemodal pada Perseroan setelah private placement menjadi sebesar 58,8%.
Manajemen BUMI memastikan tidak akan terjadi perubahan pengendali setelah private placement ini dilakukan.
"Tidak terdapat perubahan pengendali di BUMI karena kelompok usaha Bakrie tetap menjadi pengendali perseroan," ucap Dileep
BUMI yakin jika pemegang saham akan menyetujui rencana penyelesaian kewajiban Perseroan dengan private placement karena penyelesaian kewajiban Perseroan kepada kreditur akan memperbaiki kondisi keuangan BUMI.
Hal tersebut akan tercermin pada penurunan kewajiban secara signifikan yang diikuti dengan peningkatan profitabilitas akibat penurunan beban keuangan.
"Sehingga, secara langsung akan meningkatkan valuasi ekuitas perseroan walaupun terdapat penurunan persentase kepemilikan atau dilusi akibat masuknya pemodal sebagai pemegang saham baru," katanya.
Alternatif dari pelaksanaan private placement ini, lanjut dia, adalah restrukturisasi utang.
Akan tetapi dari pembicaraan sejauh ini, Perseroan mungkin tidak dapat menyelesaikan restrukturisasi utang sebelum jatuh tempo utang PKPU.
Sebagai tambahan, kata Dileep, berdasarkan putusan homologasi, penyelesaian utang PKPU sangat penting untuk menghindari risiko terjadinya kebangkrutan.
(Zuhirna Wulan Dilla)