Agar terhindar dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Saya mengajak seluruh pemberi kerja untuk mengikutsertakan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek. Karena selain berkesempatan mendapatkan manfaat tambahan seperti BSU ini, tentunya para pekerja juga akan lebih produktif karena terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera," kata Anggoro.
Sementara itu, menurut data Kemnaker saat ini penyaluran BSU masuk dalam tahap ke III dengan total penerima sebanyak 7.077.550 pekerja.
Rinciannya, pada tahap I telah disalurkan sebanyak 4.112.052 penerima, Tahap II sebanyak 1.607.776, dan tahap Tahap III 1.357.722 penerima.
(Dani Jumadil Akhir)