Hanya saja dia belum bisa memastikan, karena kebijakan ini juga melibatkan Kementerian/Lembaga lainnya.
"Kita upayakan, kita upayakan tapi saya nggak bisa pastikan karena tidak hanya di tangan kami, lintas Kementerian/Lembaga," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Agustus lalu mengatakan pembentukan BLU ini masih dalam pembahasan penentuan payung hukum.
Saat itu, dia menjelaskan bahwa belum ada izin prakarsa untuk pembentukan BLU DMO batu bara.
"Progres pembentukan entitas khusus batu bara adalah, pertama, izin prakarsa belum mendapat persetujuan saat ini karena masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden," kata Arifin.
Dia mengatakan, telah dilakukan rapat untuk membahas izin prakarsa itu. Dia mengatakan, diperlukan penjelasan tambahan.
"Kementerian ESDM telah menyampaikan surat ke Setneg menjelaskan tambahan agar payung hukum dapat berupa Perpres. Draft Perpres dan aturan turunannya seperti Permen, Kepmen ESDM dan PMK sudah disiapkan dan secara paralel ini dibahas," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)