Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Mulai 1 Oktober, Berikut Daftarnya

Heri Purnomo, Jurnalis
Jum'at 30 September 2022 17:58 WIB
Tarif Penyeberangan Naik. (Foto: Okezone.com/ASDP)
Share :

JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia mulai 1 Oktober 2022.

Hal ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

"Alhamdullilah, setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen No.184 ditetapkan," ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Pengusaha Angkutan Sungai Akui Kesulitan Bayar Gaji dan Angsuran Bank

Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju.

Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, Batam-Kuala Tungkal, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang,

Kemudian, Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete, Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, Tarakan-Toli-toli, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama, Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, Sanana-Teluk Bara.

Baca Juga: ASDP Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2022

Shelvy mengungkapkan kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional.

"Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 % untuk lintasan komersial dan 5 % untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujarnya.

Shelvy menambahkan, penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

Selain itu, diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa ferry ASDP yang akan melakukan reservasi tiket untuk perjalanan Hari Sabtu (1/10) pukul 00.00 WIB seterusnya sudah dikenakan tarif baru.

Berikut ini list TARIF TERPADU (tarif sudah termasuk asuransi):

MERAK - BAKAUHENI (REGULER)

Penumpang Dewasa Rp 1.600

Penumpang Bayi Rp1.750

Kendaraan

Golongan I Rp25.100

Golongan II Rp58.550

Golongan III Rp126.350

Golongan IV

Kendaraan Penumpang Rp457.700

Kendaraan Barang Rp425.250

Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp916.250

Kendaraan Barang Rp792.750

Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp1.516.500

Kendaraan Barang Rp1.220.000

Golongan VII Rp1.761.500

Golongan VIII Rp 2.320.500

Golongan IX Rp 3.546.500

MERAK - BAKAUHENI (EKSEKUTIF)

Penumpang Dewasa Rp77.000

Penumpang Bayi Rp4.000

Kendaraan

Golongan I Rp78.000

Golongan II Rp108.000

Golongan III Rp 168.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya