Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Mulai 1 Oktober, Berikut Daftarnya

Heri Purnomo, Jurnalis
Jum'at 30 September 2022 17:58 WIB
Tarif Penyeberangan Naik. (Foto: Okezone.com/ASDP)
Share :

Golongan IV

Kendaraan Penumpang Rp644.000

Kendaraan Barang Rp457.000

Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp1.138.000

Kendaraan Barang Rp828.000

Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp1.897.000

Kendaraan Barang Rp1.264.000

Golongan VII Rp1.792.000

Golongan VIII Rp2.367.000

Golongan IX Rp3.606.000

KETAPANG - GILIMANUK

Penumpang Dewasa Rp9.650

Penumpang Bayi Rp1.700

Kendaraan

Golongan I Rp10.050

Golongan II Rp29.050

Golongan III Rp42.500

Golongan IV

Kendaraan Penumpang Rp199.850

Kendaraan Barang Rp172.150

Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp392.000

Kendaraan Barang Rp291.650

Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp593.350

Kendaraan Barang Rp484.900

Golongan VII Rp598.500

Golongan VIII Rp843.100

Golongan IX Rp1.167.650

PADANGBAI - LEMBAR

Penumpang Dewasa Rp62.200

Penumpang Bayi Rp5.900

Kendaraan

Golongan I Rp77.700

Golongan II Rp160.600

Golongan III Rp313.800

Golongan IV

Kendaraan Penumpang Rp1.127.300

Kendaraan Barang Rp1.061.800

Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp2.144.200

Kendaraan Barang Rp1.795.000

Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp3.503.800

Kendaraan Barang Rp3.005.300

Golongan VII Rp3.858.800

Golongan VIII Rp5.417.9000

Golongan IX Rp7.856.000

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya