JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia mulai 1 Oktober 2022.
Hal ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
"Alhamdullilah, setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen No.184 ditetapkan," ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: Pengusaha Angkutan Sungai Akui Kesulitan Bayar Gaji dan Angsuran Bank
Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju.
Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, Batam-Kuala Tungkal, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang,
Kemudian, Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete, Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, Tarakan-Toli-toli, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama, Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, Sanana-Teluk Bara.
Baca Juga: ASDP Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2022
Shelvy mengungkapkan kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional.
"Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 % untuk lintasan komersial dan 5 % untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujarnya.
Shelvy menambahkan, penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.
Selain itu, diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa ferry ASDP yang akan melakukan reservasi tiket untuk perjalanan Hari Sabtu (1/10) pukul 00.00 WIB seterusnya sudah dikenakan tarif baru.
Berikut ini list TARIF TERPADU (tarif sudah termasuk asuransi):
MERAK - BAKAUHENI (REGULER)
Penumpang Dewasa Rp 1.600
Penumpang Bayi Rp1.750
Kendaraan
Golongan I Rp25.100
Golongan II Rp58.550
Golongan III Rp126.350
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp457.700
Kendaraan Barang Rp425.250
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp916.250
Kendaraan Barang Rp792.750
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp1.516.500
Kendaraan Barang Rp1.220.000
Golongan VII Rp1.761.500
Golongan VIII Rp 2.320.500
Golongan IX Rp 3.546.500
MERAK - BAKAUHENI (EKSEKUTIF)
Penumpang Dewasa Rp77.000
Penumpang Bayi Rp4.000
Kendaraan
Golongan I Rp78.000
Golongan II Rp108.000
Golongan III Rp 168.000
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp644.000
Kendaraan Barang Rp457.000
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp1.138.000
Kendaraan Barang Rp828.000
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp1.897.000
Kendaraan Barang Rp1.264.000
Golongan VII Rp1.792.000
Golongan VIII Rp2.367.000
Golongan IX Rp3.606.000
KETAPANG - GILIMANUK
Penumpang Dewasa Rp9.650
Penumpang Bayi Rp1.700
Kendaraan
Golongan I Rp10.050
Golongan II Rp29.050
Golongan III Rp42.500
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp199.850
Kendaraan Barang Rp172.150
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp392.000
Kendaraan Barang Rp291.650
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp593.350
Kendaraan Barang Rp484.900
Golongan VII Rp598.500
Golongan VIII Rp843.100
Golongan IX Rp1.167.650
PADANGBAI - LEMBAR
Penumpang Dewasa Rp62.200
Penumpang Bayi Rp5.900
Kendaraan
Golongan I Rp77.700
Golongan II Rp160.600
Golongan III Rp313.800
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp1.127.300
Kendaraan Barang Rp1.061.800
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp2.144.200
Kendaraan Barang Rp1.795.000
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp3.503.800
Kendaraan Barang Rp3.005.300
Golongan VII Rp3.858.800
Golongan VIII Rp5.417.9000
Golongan IX Rp7.856.000
(Feby Novalius)