3. Syarat Penerima
Adapun berikut ini syarat penerima BLT subsidi gaji:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI dan Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
4. Anggaran yang Dikucurkan Rp8,8 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai kompensasi naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Bantuan ini merupakan tahap ke 4 dan akan cair minggu depan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan jumlah anggaran yang dikucurkan sebanyak Rp 8,8 triliun, dan akan disalurkan hingga 6 atau 7 tahap.
"Saat ini, sudah disalurkan hingga tahap ke-3. Tahap ke-4 minggu depan. Nanti akan ada 6 atau 7 tahap lagi," ujar Isa dalam media briefing Update Penyaluran Bansos dan Pembiayaan di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (30/2/2022).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)