JAKARTA - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian Belawan, Badan Karantina Pertanian (Barantan) melepas 15 kontainer berisikan produk hortikultura asal luar negeri yang sempat ditahan sejak tanggal 27 Agustus hingga 30 September 2022.
"Seluruh produk hortikultura ini telah melalui serangkaian tindakan karantina, dan dipastikan sehat dan aman. Tertahannya komoditas tersebut akibat tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH)," kata Kepala Barantan, Bambang saat melakukan pelepasan kontainer tertahan serentak di tiga pelabuhan secara virtual dari Jakarta dikutip Minggu (2/10/2022).
Menurut Bambang, serangkaian pengujian keamanan pangan yang tepat, yakni telah memiliki Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium yang terdaftar sesuai Permentan 55 Tahun 2016.
Selain itu dipastikan bebas dari hama dan penyakit yang berbahaya atau telah memiliki jaminan kesehatan media pembawa dengan telah adanya phytosanitary certificate (PC) dari negara asal.
"Jadi aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat," tambahnya.
Sebagai informasi, produk hortikultura yang tertahan antara lain cabe kering, kelengkeng, jeruk, anggur, apel berasal dari 6 negeri yakni, China, Amerika Serikat, Australia, India, Afrika Selatan dan Thailand, dengan nilai tonase sebanyak 272 ribu kg.
Saat ini komoditas tersebut tertahan di tiga pelabuhan yakni Belawan, Surabaya dan Tanjung Priok sejak 27 Agustus sampai dengan tanggal 30 September 2022.
RIPH merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dirjen Hortikultura dan digunakan sebagai perizinan impor komoditas hortikultura yang telah berlaku sejak diterbitkannya Permentan No. 39 Tahun 2019 dan tetap berlaku hingga saat ini.
Penerbitan Permentan No. 05 Tahun 2022 tentang pengawasan RIPH adalah penugasan kepada Barantan untuk mengawasi seluruh produk impor hortikultura yang wajib RIPH sesuai dengan peraturan sebelumnya.
Penahanan terhadap komoditas hortikultura yang dilakukan oleh Barantan telah memberikan efek jera kepada pelaku usaha.
Sehingga diharapkan ke depan setiap pemasukan produk hortikultura dilengkapi dengan RIPH.
“Semoga kejadian penahanan ini tidak berulang dan sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) Barantan akan tetap melaksanakan Permentan 05/2022, “ tegas Bambang.
Kepala Karantina Pertanian Belawan, Andi Yusmanto menyampaikan bahwa tindakan merilis atau melepas komoditas yang tertahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementan melalui Barantan dalam menjalankan Paket Ekonomi XV (lima belas) yang menjadi arahan dan Instruksi Presiden RI dalam penyederhanaan tata niaga ekspor dan impor.
Hal ini juga menjadi komitmen dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5/2020 tentang National Logistic Ecosystem (NLE).