Simak Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2022, Ada Kenaikan?

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Senin 03 Oktober 2022 12:26 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Perbedaan gaji PNS dan PPPK 2022 tengah menjadi perbincangan hangat. Meski keduanya sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) namun keduanya memiliki sejumlah perbedaan.

Perbedaan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang paling kentara adalah pada kontrak kerjanya. Dimana PPPK bekerja sesuai jangka waktu yang telah ditentukan, sedangkan PNS tidak.

Selain itu, hal yang paling menjadi sorotan adalah perbedaan gaji PNS dan PPPK 2022. Simak perbedaan gajinya berikut ini.

-Besaran Gaji PNS dan PPPK

Besaran gaji yang diterima oleh PNS telah ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut rinciannya:

Gaji PNS Golongan I (Juru)

IA sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

IB sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya